Desa Cogreg | Desa tertata menuju masyarakat sejahtera dan mandiri
(0265) 545-2004 pemdes.cogreg.cikatomas@gmail.com
Beranda/Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa.

Modul BPD belum tersedia
Modul BPD belum tersedia di SmartGovt